Fotokopi dan Beli Buku Bajakan, Cara Jitu Hemat Kantong Ala Mahasiswa ?

Fotokopi dan Beli Buku bajakan, Cara Jitu Hemat Kantong Ala Mahasiswa ?

Indonesia adalah negara terburuk dengan  pelanggaran Hak Cipta se-Asia dan Negara tetangga Singapura adalah negara Terbaik dalam perlindungan Hak Cipta se-Asia konten ini baru saya lihat di youtube untuk konten blog saya dalam meramaikan kepekaan terhadap pembajakan buku mumpung Mizan juga sedang mengadakan Kompetisi kampanye pembajakan Buku.

Tengah malam begini Saya sibuk memilah-milih buku waktu menunjuk jam 11.29 Malam, saya membandingkan 5 buku yang saya temui ada beberapa buku yang saya temui tentang pelarangan dan penggandaan atau pembajakan buku. Isinya pun bisa di lihat di buku-buku biasa yang ada dirumah siapa  saja.

Buku Perbandingan Administrasi Negara di tulis oleh Sahya Anggara, 2012  isi nya begini " Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit hak cipta di lindungi Undang-undang ".

Buku pengantar manajemen, di tulis oleh Dr. h. B. Siswanto, M.Si cetakan ke-8 tahun 2012 isinya kurang lebih begini " Hak cipta di lindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak buku ini sebagian atau seluruh nya, dalam bentuk dan dengan cara apapun juga, baik secara mekanis maupun elektronis, termasuk foto kopi, rekaman , dan lain-lain tanpa izin tertulis dari penerbit"

Buku Metode Penelitian Kualitatif oleh Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, tahun 2012 ancaman nya berbunyi " Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara apapun, termasuk dengan cara penggunaan mesin fotokopi, tanpa izin sah dari penerbit" .

Agak nyeleneh membandingkan 3 buku dengan tahun terbit yang sama, tapi saya tidak menyalahkan ketiga buku yang saya kutip tadi, pun tidak ada maksud untuk meng-endorse buku-buku tersebut intinya buku itu hanya pas berada di tangan saya malam-malam begini. 

Kalau Penerbit Mizan kali ini membuat saya berada dalam sistem kebut semalam (SKS) ala mahasiswa, dan buku yang saya review pun buku mahasiswa, yang  hobim buku bajakan mahasiswa, yang sering fotokopi buku mahasiswa dan  saya sendiri pun adalah seorang mahasiswa. Balik lagi kejudul kita bicara pembajakan apakah betul peringatan yang berada di halaman awal dari ketiga buku tersebut adalah pembajakan ? . 

Saya melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  mencari arti kata bajak saya belum menemukan arti "bajak" yang pas sesuai konsep kita sebenarnya, tapi arti kata "pembajakan" tampaknya cukup tepat mewakili kata-kata di buku di atas, Pembajakan adalah Proses, Cara, Perbuatan Membajak. Lebih jelas lagi ?, Lebih jelas nya pembajakan adalah Penyalinan, Pendistribusian atau penggunaan perangkat lunak secara tidak sah. Kalau bicara perangkat lunak mungkin kah buku termasuk perangkat lunak? Karena saya tidak tahu proses detail membajak buku jadi bisa jadi mungkin ada file tersendiri yang di ambil hingga bisa membajak.

Jelas kita lihat tindakan menggandakan, menyalin, mendistribusikan baik itu dalam proses nya atau pun cara-caranya merupakan perilaku membajak. Apa yang salah dengan membajak ? Yang salah dari membajak adalah HAK CIPTA,  hak cipta kita telah diambil oleh orang lain dan itu di perjualbelikan dengan mengatasnamakan diri kita mungkin istilah ini lebih parah dari istilah calo yang kalau menjual barang atau tiket konser masih yang Ori walaupun dengan harga 2 kali lipat, tapi kalau pembajakan mengatasnamakan buku asli, di otak-atik atik-otak bim salabim jadi Murah Meriah !  Harga mahasiswa pastinya !.

Mari kita bicara untung rugi di sini, dengan bahasa yang nggak njelimet, Misalnya buku dari Penerbit Terkenal sebut saja Mizan menerbitkan sebuah Novel Islami yang Populer dan lagi Booming di Indonesia, Anggaplah bakal di gadang jadi film jadi para penikmat bacaan, bahkan yang penikmat film pun bakal penasaran dengan buku yang digadang bakal jadi film ini. Nah otomatis akan banyak yang mulai mencari buku Booming ini, entah untuk di baca ataupun untuk di jadikan judul skripsi  yang lagi Happening maka banyak pula  yang mencari maka para pembajak pun melancarkan serangan nya mereka mulai menjiplak, meng-copy paste, meng-crop, mengotak-atik buku tadi secara illegal dan memanfaatkan kesempatan ini dengan menjual buku di tempat-tempat ramai peminat seperti toko online, sebut saja toko-toko online sekarang yang beredar luas sedikit yang memiliki dan menaati peraturan, yang terjadi memang sangat mudah dalam membuka toko online atau bergabung menjadi penjual nya tapi hukum yang di tetapkan dalam banyak platform ini tidak lah ketat, sehingga bisa kita lihat pembajakan buku ada bahkan banyak. Di toko online besar di Indonesia hal ini bisa kita jumpai dengan harga murah kita bisa memesan di toko online ,toko buku tradisional,  maupun ulah mahasiswa itu sendiri atau karena keterbatasan dana ataupun buku yang di cari karena terbatas maka salah satu cara mendapatkan nya yaitu dengan membeli buku bajakan  dan pertanyaan nya simple setiap di tanya "Ori ? " Jawaban nya tidak pernah tidak, dan selalu "Iya !"  tapi sampai dirumah akan di lihat. Selain karena harga murah, banyak juga pembeli yang tertipu dengan gambar sampul nya yang persis asli tapi isi didalam Wallahualam. 

Bicara pengalaman Belum lagi seorang mahasiswa seperti saya yang adalah seorang anak rantau, belajar di tempat orang. Ekonomi orang tua pas-pasan setiap bulan kiriman juga pas-pasan maka yang terbaik dari setiap pilihan yang diambil adalah yang TERMURAH begitu pula dalam urusan buku. Untuk FYI buku diatas yang saya review tentang peringantan pembajakan ketiga nya adalah buku fotokopian dan itu juga termasuk buku bajakan, tapi itu bukan buku saya buku teman lama  yang tertinggal di kos hal ini tentulah miris bukan teman saya saja yang membajak, saya pun pernah  berada dalam praktek itu dalam urusan fotokopian dan pembelajaran mungkin saya juga hari ini akan di denda sebanyak 5.000.000.000.000 (miliar lah pokok nya ). Dan kalau di tanya kenapa saya pernah memfotokopi buku tapi untuk buku bajakan saya tidak pernah membeli nya, alasan fotokopian buku adalah karena harga yang lebih terjangkau, walau foto kopi ini juga termasuk dalam kelompok pembajakan, beberapa buku yang saya cari untuk referensi makalah sering tidak ada dan hal itu memaksakan untuk menggandakan buku dengan cara illegal, kurang nya kampanye atau informas juga menambah kebutaan saya atas sikap aware, berapa hari belakangan paling tidak hari ini saya menyadari kesalahan besar dalam membajak buku, tapi bagaimana dengan teman-teman saya atau orang yang di luar sana? Yang mengerjakan tugas dari dosen, merevisi skripsi atau cari bahan bacaan ?. Bagaimana nasib yang tidak tahu dan kurang sosialisasi tentang hal Hak Cipta ini ?. Untuk itu saya masih menanyakan kesiapan dan kesadaran masing masing kita.

Jika saya bertindak netral ada argumen yang saya jelaskan memang argumen pertama sebagai mahasiswa yang pas-pasan dan Dosen menuntut akan adanya buku referensi tindakan fotokopian tak terelakkan untuk menimalisir pembelanjaan bulanan, hal ini menjadi alasan umum Mahasiswa atau pelajar yang menjiplak buku dengan cara fotocopy  atau membeli buku bajakan dan itu jelas melanggar undang-undang. Terlebih buku-buku ori juga cukup mahal, dan tidak adanya tindak tegas dari pemerintah, apalagi aparat hukum seperti dari berita yang saya tonton tindak yang  seharus nya aparat hukum atau kepolisian lakukan bukan menunggu adanya penerbit atau penulis yang melapor baru di tindak tegas, tapi sudah membasmi sedari awal para pelaku pembajakan sehingga ada efek jera dan cepat terbasmi. Dan untuk pembeli sendiri pun atau pem-fotokopian seperti saya juga di beri teguran dan dan harus dengan cepat dan tanggap pemerintah juga ikut membantu membumikan cara sehat untuk berliterasi dengan sosialisasi dari seluk beluk baik itu kepada adik-adik junior semester saya ataupun adik-adik imut yang baru duduk di bangku SD. Tujuan nya apa ? Tidak lain awareness sudah tertanam dari kecil kalo kita butuh yang namanya kepekaan sendiri butuh oksigen untuk memilah dan membuang kebiasaan buruk kita dan butuh pembiasaan hal itu, untuk itu teguran, sanksi, sosialisasi sangat perlu.
 
Kedua, saya berbicara mewakili penerbit tentunya adalah sebuah kerugian jika kita menghitung dalam akuntansi , banyak buku yang seharusnya bisa menjadi bagian royalti baik untuk penulis maupun penerbit tapi harus sirna karena malpraktek tersebut. Sehingga penulis maupun penerbit merasa tidak di hargai. Masalah pun berlanjut yang menjadi kesengsaraan bukan hanya penulis dan penerbit, editor, buruh harian, karyawan perusahaan baik kertas, maupun percetakan, mitra kerjasama toko buku, bahkan re-seller juga turut andil berdampak dalam malpraktek ini. Sejatinya pembajakan adalah bentuk pencurian karya milik orang lain penulis dengan susah payah menyalurkan idenya, penerbit dengan keringat dan peluh mengerjakan proses pembuatan buku dengan ide-ide menciptakan cover yang apik sampai kualitas buku yang tak ingin mengecewakan penikmat ilmu pengetahuan tapi hari ini mereka mendapat pelanggaran HAM berat yaitu tidak di hargainya hak milik mereka, Ide mereka, Karya mereka, Tungkus lumus mereka dan hal inilah yang saya tekankan untuk kita sebagai mahasiswa, masyarakat, dan segenap pembaca dari berbagai lapisan mulai sadar dengan keberadaan buku Original yang Worth it banget.

Pada dasar nya hari ini saya dan teman-teman sudah tahu pembajakan adalah hal yang melanggar undang-undang sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2002. Mari kita cermati apa permasalahan dan cara penanggulangan nya , Diatas sudah saya jelaskan alasan seperti mahasiswa yang marak biasanya mendapatkan buku dengan cara Instan.

Indonesia hari ini sangat miris dalam masalah literasi, padahal negara yang maju adalah negara yang melek huruf. Dalam literasi buku adalah segala-galanya ibarat jantung manusia. Jika saya analisis diatas ada sebab-sebab kenapa pembajakan buku di lakukan. 

Di pemerintahan kabinet Indonesia Maju yang baru ini terutama pada kementerian pendidikan dan kebudayaan yang fokus mengurus masah pendidikan itu sendiri. Dan buku adalah jantung nya pendidikan untuk itu pengharapan sangat besar dalam mensosialisasikan, mengkampanyekan, bukan hanya merevisi undang-undang tapi tertib menjalankan undang-undang untuk saya dan pembaca sekalian mulai lah peka, jika buku itu worth it untuk kita junjung dengan stop beli buku bajakan stop malpraktek fotokopian agar mental Indonesia is not   a thieves mentality and jiplak mentalities. Buku Halal Untuk Ilmu Halal !!.

Komentar

  1. sebagai mahasiswa ,,saya jarang beli buku broo,, beli paling setahun sekali..itu pun karna disuruh dosen wkkw

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama , makanya saya juga bilang saya sering fotokopi buku . Tapi sadar gak sadar yang kita lakukan adalah mencuri hak milik orang lain . Sebagai mahasiswa yang kantong pas-pasan ada istilah kepaksa kali ya .

      Hapus
  2. Saya setuju mas. Tp agak2 dilematis di indonesia mah.
    Main k blog sy almustari

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mbak, pak 😊. Haha iya opini saya saja ya ! . Asiap terimakasih udah mampir . Mampir lagi kapan-kapan 😁

      Hapus
  3. Aku gak kaget kalo di Indonesia dalam hal pembajakan jadi nomor satu seAsia

    https://www.recblogz.com/2019/11/4-light-novel-isekai-komedi-yang-menarik-untuk-kamu-baca.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya nyatanya begitu, sangat miris kalo di bilang . Kita sendiri tahu praktek pfotokopi buku itu menjamur di indonesia , beli buku bajakan pun sama mungikin itu salah satu penyebab nya

      Hapus
  4. Kalau ftkp kan bisa lebih ngirit apalagi buat mahasiswa

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Lebih Dekat Pengertian Ilmu Perbandingan Agama atau Studi Agama-Agama

5 Aplikasi Yang Bisa Buat Kamu Keliling Dunia

Aplikasi Untuk Mendapatkan Sahabat Pena dan Teman Asing